NADIKABAR.COM — Pemerintah Taliban menyatakan demonstrasi tidak sesuai dengan hukum Islam dan melarang aksi tersebut pada Rabu (2/9/2026). Pernyataan itu memicu kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia.
Demonstrasi di Afganistan jarang terjadi sejak Taliban berkuasa lebih daari lima tahun yang lalu. Tetapi, bulan lalu pemerintah memberlakukan aturan yang menyatakan segala jenis unjuk rasa dilarang.
Organisasi-organisasi internasional mengecam aturan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah untuk membungkam segala bentuk perbedaan pendapat di negara tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Taliban Zabihullah Mujahid mengatakan kepada AFP dalam konferensi pers bahwa aturan tersebut sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam. Ia justru menyebut demonstrasi sebagai hal yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
"Unjuk rasa adalah hal yang ada dalam masyarakat dengan sistem hukum yang berbeda, misalnya demokrasi atau republik," terang Mujahid, dilansir dari Arab News.
Menurutnya, dalam sistem Islam, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau kekhawatiran kepada pemerintah tanpa harus melakukan demonstrasi. Mujahid menilai larangan tersebut juga dapat mencegah masyarakat membuang-buang waktu serta menghindari kerusakan terhadap properti pribadi.
Pada akhir bulan lalu, Human Rights Watch mengecam keras larangan tersebut sebagai langkah lain dalam upaya kejam Taliban untuk membungkam segala perbedaan pendapat. Selain itu, Amnesty International juga menggambarkan serangkaian perubahan luas pada penegakan hukum Taliban ini sebagai serangan baru yang menyapu bersih HAM di Afganistan. Larangan protes bahkan jadi salah satu ketentuan yang paling mengerikan.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan sedikitnya dua orang tewas pada Juni lalu di Afganistan. Saat itu, pasukan keamanan dilaporkan melepaskan tembakan ke arah demonstran yang memprotes kebijakan pemerintah dan menuntut hak-hak perempuan di Kota Herat, wilayah barat Afganistan.