Namun, MSCI menegaskan bahwa hal terpenting bagi investor institusional internasional adalah konsistensi implementasi dari kebijakan tersebut.

Dampaknya, pada 15 Oktober lalu, MSCI resmi meluncurkan konsultasi atas usulan reklasifikasi indeks pasar modal Indonesia dari status Emerging Market menjadi Standalone Market (pasar mandiri).

Hal itu dilakukan sambil mempertahankan kebijakan pembekuan (freeze) pada saham-saham Indonesia hingga keputusan final diumumkan pada akhir Juni 2027 mendatang.