Setelah itu, Pilkades serentak akan berlanjut ke Kabupaten Cianjur pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan akan mengikuti pemilihan.

Cianjur menyiapkan konsep pemungutan suara paperless berbasis tablet. Sistem tersebut dirancang menggunakan jaringan lokal tertutup atau offline, sehingga pelaksanaan pemilihan tidak sepenuhnya bergantung pada jaringan internet. Metode itu diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp2,5 miliar.

Kabupaten Sumedang kemudian menjadwalkan Pilkades serentak pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa akan menggelar pemilihan kepala desa secara bersamaan.

Sementara Kabupaten Karawang akan menjadi salah satu daerah dengan persiapan digital yang cukup besar. Pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026, dengan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 14 Desember 2026.

Sebanyak 67 desa di 25 kecamatan akan mengikuti Pilkades tersebut. Pemerintah daerah menyiapkan 438 tempat pemungutan suara atau TPS digital yang dilengkapi sistem keamanan terenkripsi.

Persiapan Pilkades juga dilakukan Kabupaten Subang. Sebanyak 165 desa dijadwalkan menggelar pemilihan pada 6 Desember 2026. Kabupaten Ciamis menjadi daerah berikutnya yang telah menyusun jadwal. Sebanyak 40 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 13 Desember 2026.

Komisi I DPRD Jabar mengingatkan digitalisasi tidak boleh dipaksakan hanya demi mengejar modernisasi. Persoalan jaringan, kesiapan perangkat hingga kemampuan masyarakat menggunakan sistem baru harus menjadi bagian dari evaluasi.