Rahmat menegaskan, penerapan Pilkades digital justru berpotensi menimbulkan persoalan apabila kesiapan di lapangan belum benar-benar matang.

"Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru karena infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum memadai. Karena itu, seluruh aspek harus dievaluasi sebelum pelaksanaan," katanya.

Karena itu, perbedaan jadwal Pilkades di sejumlah kabupaten harus dimanfaatkan untuk mematangkan seluruh persiapan. Pemerintah daerah dituntut memastikan sistem, regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat berjalan beriringan.

Masyarakat sebagai pemilih juga harus mendapatkan kepastian mengenai tata cara penggunaan sistem digital. Jangan sampai perubahan metode pemungutan suara justru membingungkan warga ketika hari pencoblosan tiba.

Selain persoalan teknologi, netralitas aparatur desa menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Jabar. Perangkat desa diminta menjaga independensi dan tidak menggunakan posisinya untuk memengaruhi jalannya kontestasi.

Aspek keamanan pun tidak boleh diabaikan. Pilkades tetap memiliki potensi konflik di tingkat lokal, sehingga koordinasi tim redaksi pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan dan aparat penegak hukum dibutuhkan sejak sebelum hari pemungutan suara.

"Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama," ujar Rahmat.