Pada Maret 2026, AR kemudian mengabarkan kepada korban bahwa DS telah diberangkatkan ke Jepang. Korban sempat memastikan kabar tersebut kepada anaknya. Namun, sekitar dua minggu kemudian, DS justru dipulangkan.

Korban kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada AR. AR beralasan agen yang menangani keberangkatan tenaga kerja Indonesia sedang bermasalah. AR juga berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan oleh AR. Merasa curiga korban, kemudian membuat laporan ke Polres Buleleng.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor. Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya terkait rangkaian kebohongan dengan menjanjikan anak korban bekerja di Jepang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya dokumen perjanjian kontrak kerja peserta magang teknis bidang pengolahan makanan serta rekening koran yang menunjukkan transaksi keuangan.

AR dijerat dengan ketentuan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 482 dan Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).