NADIKABAR.COM — Pria asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar), inisial AR (27) menipu warga di Buleleng, Bali, inisial ES Rp 31,1 juta. AR melakukan penipuan dengan menjanjikan menyalurkan anak ES untuk bekerja di Jepang.
"Pelaku menawarkan kepada korban bahwa pelaku memiliki informasi terkait dibukanya kesempatan tenaga kerja warga negara Indonesia untuk bekerja di Jepang," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, Selasa (15/9/2026).
Alberto mengatakan kasus dilaporkan ES ke Polres Buleleng pada 5 September 2026. Peristiwa penipuan dan atau penggelapan itu terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, pada Januari 2026.
Pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku merupakan tutor bahasa jepang anak korban sewaktu masih menjadi murid lembaga pelatihan kerja (LPK) di Cianjur.
AR menyampaikan kepada korban bahwa dirinya bisa membantu memberangkatkan DS, anak dari ES, untuk bekerja ke Jepang. AR menjanjikan itu pada Rabu (14/1/2026).
Korban kemudian menanyakan biaya keberangkatan DS. AR menyebut biaya yang harus disiapkan sebesar Rp 25 juta. Karena uang korban belum mencukupi, pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, AR meminta uang Rp 10 juta untuk pembuatan paspor dan medical check-up (MCU). Korban kemudian mentransfer Rp 1 juta dan Rp 5 juta pada 14 Januari 2026. Lima hari kemudian, korban kembali mengirim Rp 4 juta.
"Setelah korban mengirimkan uang tersebut, tersangka terus meminta uang pelunasan," ujar Alberto.
Selanjutnya, korban juga mengirimkan uang sebesar Rp 14.157.000 ke rekening Seabank atas nama AR. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban kepada AR mencapai Rp 31.157.000.
AR kemudian membuat sejumlah dokumen terkait keberangkatan DS untuk meyakinkan korban. Berbagai dokumen itu adalah tiket perjalanan yang ternyata tidak dibayarkan serta visa dan surat kontrak kerja yang juga diduga palsu.
Pada Maret 2026, AR kemudian mengabarkan kepada korban bahwa DS telah diberangkatkan ke Jepang. Korban sempat memastikan kabar tersebut kepada anaknya. Namun, sekitar dua minggu kemudian, DS justru dipulangkan.
Korban kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada AR. AR beralasan agen yang menangani keberangkatan tenaga kerja Indonesia sedang bermasalah. AR juga berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan oleh AR. Merasa curiga korban, kemudian membuat laporan ke Polres Buleleng.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor. Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya terkait rangkaian kebohongan dengan menjanjikan anak korban bekerja di Jepang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya dokumen perjanjian kontrak kerja peserta magang teknis bidang pengolahan makanan serta rekening koran yang menunjukkan transaksi keuangan.
AR dijerat dengan ketentuan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 482 dan Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).