NADIKABAR.COM — AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, Subang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Polisi menaikkan status AT sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan sejak 7 September 2026 lalu. Hal itu dikonfirmasi langsung Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto.
"Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka," ujar Andi di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).
Polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya berada di lingkungan SMAN 1 Pamanukan, tepatnya di ruang guru.