Berdasarkan hasil penyidikan polisi, AT diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Dugaan tindakan tersebut berupa mencium tangan dan mata korban, memainkan bibir, hingga menyentuh bagian sensitif korban.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban serta dokumen kependudukan yang digunakan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih berusia di bawah umur.

AT kini harus menghadapi proses hukum atas perkara tersebut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak.