Ancaman pidana terhadap pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara. Hukuman juga berpotensi diperberat karena AT memiliki posisi sebagai tenaga pendidik.

Polres Subang memastikan proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang melibatkan lingkungan pendidikan tersebut.

"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.