Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jejak Skandal di Sekolah, Wakasek SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka
AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, Subang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 13 September 2026 pukul 04:31 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ancaman pidana terhadap pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara. Hukuman juga berpotensi diperberat karena AT memiliki posisi sebagai tenaga pendidik.
Polres Subang memastikan proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang melibatkan lingkungan pendidikan tersebut.
"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.