Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Mutasi juga menyasar jajaran bintara yang ikut terjun langsung dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Gerindra tersebut. Yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.

Turunnya jabatan para anggota kepolisian di Polrestabes Surabaya menjadi ke tingkat polsek ini mendapat sorotan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga kuat ada campur tangan pihak luar di balik keputusan tersebut.

"Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).

Sugeng menegaskan, langkah mutasi pascapenangkapan ini patut dicermati secara serius. Ia menilai pemindahan tersebut menjadi hal yang tidak wajar apabila para anggota tidak melakukan kesalahan prosedur saat bertugas.

"Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir," ujarnya.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra membantah adanya intervensi dalam mutasi tujuh anggota polisi usai menangkap tiga kader mereka.

"Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa.

Di sisi lain, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membenarkan surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan tersebut, memang berisi pergeseran posisi sejumlah anggota kepolisian. Namun, ia menegaskan perombakan susunan personel murni untuk kepentingan penyegaran serta penyesuaian kebutuhan di internal instansi.

"Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani," katanya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengakui dirinya memang memutasi tujuh penyidik di Satresnarkoba, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Ia menandatangani dokumen tersebut.

Luthfie mengatakan, mutasi terhadap tujuh anggota tersebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

"Saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur," ucapnya.