"Kalau untuk ganti rugi itu bervariatif, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 30 ribu dan Rp 1,8," kata dia.
Theo menambahkan, sampai saat ini Polsek Pasar Minggu tidak menerima laporan polisi (LP) dari korban terkait dugaan penipuan tersebut. Korban ingin menyelesaikan masalah itu dengan pengembalian uang.
"Tidak ada yang menerima laporan polisi dari pihak korban, kenapa, karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali. Untuk itu dikarenakan adanya viralnya di media sosial, kami berinisiatif untuk menjembatani tim redaksi korban dan calon korban ini untuk ketemu dari pihak perusahaan," jelasnya.
Theo menyebut, kantor penyalur kerja itu memang meminta meminta uang kepada pelamar. Kantor itu berdalih sebagai uang pangkal atau tanda komitmen.
"Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan, memang orang tersebut memang benar-benar untuk mendaftar untuk kerja di perusahaan tersebut untuk disalurkan untuk mencari pekerjaan," ucapnya.