Theo melanjutkan, perusahaan itu meminta uang dari pelamar dengan perjanjian bakal dikembalikan setelah waktu yang ditentukan. Namun, dia membaca dugaan yang viral di media sosial terkait korban yang khawatir uang tersebut dibawa lari.

"Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini dana semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, polisi telah mengecek perusahaan tersebut. Hasilnya mereka menemukan perusahaan itu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut," jelasnya.