NADIKABAR.COM — Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menekankan pentingnya kesamaan persepsi jaksa dalam menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Didik dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, mengatakan perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan nomor pasal maupun prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan Didik dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di Makassar, Kamis (17/9).

"Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan," katanya.

Didik mengatakan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga perlu dipahami dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ini perlu dipahami," ujarnya.

Menurut dia, kesamaan persepsi antara jaksa penyidik dan penuntut umum penting dalam menangani perkara pelanggaran HAM yang berat.

Perbedaan penafsiran terhadap aspek mendasar, kata Didik, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada tahap penyidikan yang kemudian berimbas pada kelemahan pembuktian di persidangan.

Karena itu, kesamaan persepsi diperlukan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam penanganan perkara.

"Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh," katanya.

Bimtek tersebut diikuti jaksa penyidik dan penuntut umum se-Sulawesi dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.

Peserta diharapkan dapat menyatukan cara pandang, memperkuat jaringan koordinasi, serta menerapkan standar kerja yang seragam dalam penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.

Rumusan hasil forum tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan RI untuk memperkuat kebijakan penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus, para Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati se-Sulawesi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus se-Sulawesi, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.