NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung.
"Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Anang menjelaskan penyitaan tersebut didasarkan pada serangkaian surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Adapun rincian 11 unit kendaraan yang disita sebagai barang bukti meliputi:
1. 1 unit mobil Honda CR-V RM32. 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x43. 1 unit mobil Toyota Innova Zenix4. 1 unit mobil Honda CR-V RS585. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V6. 1 unit mobil Honda CR-V RM37. 1 unit mobil Toyota Alphard 2.58. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G9. 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T10. 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T11. 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah