"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Untuk diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. PT PSMI terindikasi menanam komoditas tebu secara melawan hukum di area hutan milik PT Inhutani V hingga berdampak pada timbulnya kerugian negara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya mengungkapkan bahwa PT Inhutani V Lampung memiliki izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).

Namun, sejak 2007, PT PSMI justru melakukan pembukaan kebun tebu di lahan tersebut secara ilegal.