"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 hektare," kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Saiful melanjutkan, pada 2013 direksi PT PSMI baru menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Perjanjian tersebut dibuat secara sepihak dan diberlakukan surut sejak 2007.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," imbuhnya.

Dari pengusutan kasus ini sebelumnya, pihak PT PSMI diketahui telah menyerahkan sejumlah uang titipan kepada Kejagung, masing-masing senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu.