β€œDengan begitu, penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh akses terhadap literatur keagamaan, tetapi juga dapat mengikuti dan memahami kegiatan dakwah,” ucapnya

Sementara itu Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainah menegaskan rumah ibadah harus menyediakan akses yang setara bagi jamaah, termasuk penyandang disabilitas.

Fatimah menilai keberhasilan dakwah tidak cukup diukur dari tersampaikannya pesan keagamaan. Penyelenggara juga perlu memastikan setiap orang dapat mengakses informasi, memahami materi, mengajukan pertanyaan, dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan.

β€œKeberhasilan dakwah tidak cukup diukur dari apakah pesan sudah disampaikan. Ukurannya adalah apakah setiap orang dapat mengakses, memahami, bertanya, dan berpartisipasi dengan bermartabat,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan komunikasi penyandang disabilitas perlu diidentifikasi sejak tahap perencanaan kegiatan dakwah. Langkah ini penting karena setiap individu memiliki kebutuhan komunikasi yang berbeda sehingga bentuk akomodasi yang disediakan harus disesuaikan.

Ia mencontohkan tidak semua penyandang disabilitas rungu atau tuli memahami bahasa isyarat. Sebagian menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), membaca gerak bibir, atau berkomunikasi secara lisan.