Karena itu penyelenggara kegiatan keagamaan perlu mengetahui kebutuhan komunikasi jamaah sebelum menentukan bentuk dukungan yang diperlukan.

β€œJangan sampai ada teman tuli, kemudian langsung menghadirkan juru bahasa isyarat. Ternyata teman tuli yang hadir tidak memahami bahasa isyarat. Jadi, identifikasi dulu kebutuhannya, baru tentukan dukungan akomodasi yang layak,” kata dia.

Fatimah juga mengungkapkan akses penyandang disabilitas terhadap pembelajaran agama masih terbatas.

Salah satu persoalan yang ditemukan adanya jamaah tuli yang mempertanyakan pemahaman dan keabsahan Shalat Jumat karena tidak dapat mengakses isi khutbah yang disampaikan secara lisan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, penyelenggara kegiatan keagamaan dapat menyediakan berbagai sarana komunikasi, seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI), teks khutbah, takarir, transkrip, serta teknologi pengubah suara menjadi teks.