NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menyiapkan mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi pondok pesantren yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menjelaskan kebijakan pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren dan madrasah yang berada di wilayah terdampak bencana, mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2026.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pesantren tengah menghimpun data rinci mengenai sebaran serta jumlah pondok pesantren yang terdampak kabut asap melalui Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama di sejumlah provinsi terdampak.
"Untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan, kami telah menyiapkan mekanisme PJJ mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Saat ini data rincinya sedang kami himpun dari Kepala Bidang PD Pontren di wilayah Sumatera dan Kalimantan, termasuk beberapa daerah di Sulawesi yang turut terdampak Karhutla," kata Basnang dikutip dari website Kemenag, Jumat (23/10).
Basnang menjelaskan penerapan PJJ di lingkungan pondok pesantren memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan satuan pendidikan umum.