Proses pemeriksaan, kata dia, dilakukan secara objektif dengan menelaah informasi, bukti, dan kronologi kejadian yang dilaporkan.
Ia pun menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian sebelum menetapkan langkah lebih lanjut.
Penanganan dugaan pelanggaran TKA, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Pedoman tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat, serta bentuk penanganan sesuai jenis pelanggaran dan pihak yang melakukannya.
Bagi peserta TKA, pelanggaran ringan dapat ditangani dengan peringatan lisan oleh pengawas ruang.