Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan.

Sementara itu, pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Bagi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan teknisi, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, dan pelanggaran berat berupa pemberhentian dari penugasan terkait.

Adapun satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan tersebut. Untuk pelanggaran berat, dapat diberikan rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

Dalam proses pendalaman, Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelaah aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.