NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan menyatakan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah rampung.
"Pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, DIM tersebut akan memperkuat pengaturan kendaraan over dimension over load (ODOL).
Dia menyampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku koordinator penyusunan DIM RUU LLAJ bersama lima kementerian lainnya telah menandatangani dokumen tersebut pada Jumat ini.
Adapun kementerian yang menandatangani dokumen DIM RUU LLAJ tersebut yakni Kementerian Perhubungan; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Hukum; Kementerian Keuangan; Kementerian Komunikasi dan Digital; dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya adalah penguatan pada pengaturan angkutan barang terutama terkait sanksi, tanggung jawab, hingga pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan ODOL.
Aan menjelaskan pengawasan dan pengaturan kendaraan ODOL perlu diperkuat karena masalah tersebut berdampak terhadap keselamatan lalu lintas.