"Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load," ucapnya.
Nantinya, lanjut Aan, diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum.
Selain penguatan pada sanksi objek hukum, Kemenhub juga mendorong penguatan pengawasan berbasis data dan teknologi untuk dapat diakomodir dalam perubahan regulasi ini.
Hal tersebut sejalan dengan upaya yang tengah dilakukan Ditjen Perhubungan Darat dalam menangani kendaraan ODOL, yakni melakukan uji coba pengawasan angkutan barang melalui sistem ETLE Hub untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.
Ia menuturkan saat ini pihaknya sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE.
"Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional, dengan penguatan tersebut diharapkan akan memperbaiki ekosistem angkutan logistik juga," ucap Aan.