Substansi lainnya yang menjadi atensi Ditjen Perhubungan Darat dalam perubahan regulasi LLAJ adalah perkembangan transportasi berbasis teknologi yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Aan menekankan pengaturan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan perkembangan layanan transportasi tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kejelasan tanggung jawab antara pengemudi, pelaku UMKM, hingga aplikator.

Realitanya, kata Aan, saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital.

"Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan,” ujarnya.

Aan berharap dengan diselesaikannya penyusunan DIM RUU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, aspek keselamatan dapat semakin diperkuat, sehingga mendorong penyelenggaraan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan.

"Pada akhirnya dengan perubahan atau penguatan regulasi ini harus bisa menjawab perkembangan transportasi sekaligus bisa memperkuat aspek keselamatan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan adil," kata Aan.