Pung mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia tidak hanya mematuhi ketentuan perikanan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal.

“Pengawasan perikanan membutuhkan sinergi antara otoritas perikanan, ketenagakerjaan, penegak hukum, serta negara-negara di kawasan,” ujarnya.

KKP sebelumnya menggelar lokakarya regional “Memperkenalkan Kondisi Kerja Layak di Sektor Perikanan” yang diselenggarakan Sekretariat Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jakarta, 15-16 September 2026.

Lokakarya tersebut membahas keterkaitan IUU Fishing dengan eksploitasi tenaga kerja perikanan serta penerapan standar kerja layak, termasuk Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.