Konvensi tersebut mencakup standar mengenai kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis, serta jaminan sosial bagi pekerja sektor penangkapan ikan.
Sekretaris Ditjen PSDKP sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU Saiful Umam mengatakan perikanan yang bertanggung jawab tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan stok ikan, tetapi juga aspek sosial dalam pengelolaan perikanan.
Ia mendorong negara-negara anggota RPOA-IUU meningkatkan kondisi kerja layak dalam sistem pengelolaan perikanan nasional guna mewujudkan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
RPOA-IUU merupakan kerja sama regional yang melibatkan 11 negara di kawasan, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Australia.