NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (Kepmen 127 dan Kepmen 128).

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ungkap Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini dalam keterangannya, Senin (2/11).

Menurutnya, konten yang dianggap disinformasi dan ujaran kebencian memiliki kriteria seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat serta menimbulkan rasa takut.

Komdigi juga memastikan penanganan konten yang dilakukan oleh mereka tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.

"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut," kata Mediodecci.

Komdigi menjelaskan bahwa implementasi aturan Kepmen 127 dan Kepmen 128 berkaitan dengan SAMAN yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (Kepmen 522).

Keputusan Menkomdigi Nomor 127 belakangan menjadi sorotan karena mewajibkan platform men-takedown atau menurunkan konten dalam waktu 4 jam.

Menurut Komdigi, Kepmen 127 dan Kepmen 128 disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan secara terukur dan akuntabel, dengan tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.

"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara", tutur Mediodecci.

Lebih lanjut, Mediodecci turut menyoroti bahwa kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak dilakukan secara langsung. Mekanisme ini berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik (PSE) dalam SAMAN.

KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN untuk dilakukan dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam bagi konten mendesak.

Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.

"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," kata Mediodecci.

Ia juga mengungkap bahwa penetapan tenggat waktu ini turut mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital untuk mencegah meluasnya dampak yang dapat merugikan masyarakat.

Berdasarkan kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi menyebut ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

Sebagai informasi, SAMAN merupkan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingup privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC).

SAMAN mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten dan bukti pendukung.

Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi akan mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. Platform diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Jika platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat waktu tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan dalam proses SAMAN.

Tahap selanjutnya ialah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak sesuai dengan kententuan yang berlaku.