NADIKABAR.COM — Komisi I DPR menjelaskan aturan pengerahan prajurit TNI dalam unjuk rasa yang tengah menjadi sorotan usai demo mahasiswa di sekitar Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10).

"Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan," kata anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin lewat keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Dia menuturkan pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa tak bisa dilakukan sembarangan. Dalam konteks unjuk rasa yang berpotensi konflik, Hasanuddin menyebut pelibatan TNI mengacu UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).

Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015, menyebutkan aturan tentang pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Menurut dia, pengerahan prajurit TNI harus didahului permintaan kepada Presiden oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu, dalam operasi di lapangan, prajurit TNI juga berada di bawah kendali Polri. Menurut Hasanuddin, pelibatan TNI untuk membantu kepolisian juga berkaitan dengan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI, beserta perubahannya.

"Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya," katanya.

Sementara, Wakil Komisi I DPR Dave Laksono menyebutkan kehadiran TNI dalam unjuk rasa sekitar Bundaran HI, lumrah dan sesuai undang-undang. Menurut Dave, baik TNI maupun Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan mengawal kebebasan demokrasi.

"Itu adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan UU TNI yang memang memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan," katanya.