Polisi pun mengamankan pelaku, sedangkan mayat korban langsung dibawa ke RSUD Hajjah Andi Depu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang keluar dari rahim korban diperkirakan telah berusia 7 bulan.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Polman. Pelaku diduga memaksa korban untuk aborsi karena enggan bertanggung jawab.
"Untuk sementara pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Motif) Masih didalami, tapi dari yang bersangkutan (FA) diduga tidak ingin memiliki anak," jelas Zaky.
Polisi turut mengamankan perempuan inisial NU (20) yang memasok obat aborsi kepada AF. Kendati begitu, perempuan NU masih berstatus saksi.
"Untuk sementara masih dimintai keterangan. Satunya pelaku utama (AF), satunya sebagai saksi," pungkas Zaky.