NADIKABAR.COM — Seorang wanita inisial DI (26) tewas usai meminum obat aborsi yang diberikan pacarnya, AF (23) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kasus terungkap saat pelaku ketahuan hendak membuang mayat korban yang telah dibungkus menggunakan kasur.

Kasus bermula ketika pelaku AF memesan obat aborsi usai mengetahui korban hamil. AF kemudian membeli obat aborsi secara online seharga Rp 2 juta pada Kamis (20/8) sekira pukul 16.00 Wita.

"Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online," ungkap Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).

Korban lalu melakukan aborsi atas permintaan pacarnya di rumah teman pelaku di BTN Matakali, Minggu malam (23/8) sekira pukul 23.00 Wita. Proses aborsi dilakukan korban menggunakan obat yang diberikan pelaku.

"Kebetulan dua hari yang lalu kejadiannya, si korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut selebihnya dimasukin melalui kelamin," tutur Zaky.

Nahas, beberapa jam setelah menggunakan obat tersebut, korban lalu kejang hingga akhirnya meninggal dunia, Senin (24/8) dini hari.

"Akhirnya kejang keluar air liur dan sebagainya (meninggal)," terang Zaky.

Pelaku mulai kebingungan saat mayat yang disimpan di dalam rumah temannya mulai berbau. Dia pun berencana membawa mayat korban keluar dari rumah untuk dibuang.

"Mau dibawa keluar dari rumah karena sudah mulai ada aroma," ucapnya.

Pelaku sempat meminta bantuan warga tanpa memberitahu bungkusan itu berisi mayat. Warga lantas menolak memberi bantuan karena takut lantaran bungkusan yang akan dibuang pelaku mengeluarkan aroma tidak sedap.

Warga yang merasa curiga akhirnya melaporkan itu kepada pihak berwajib, Rabu (26/8) dini hari. Polisi kemudian datang ke lokasi melakukan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa, ketahuan kalau yang diikat itu ternyata jenazah. Saat dibuka ada jenazah wanita dan ada bayinya," terang Zaky.

Polisi pun mengamankan pelaku, sedangkan mayat korban langsung dibawa ke RSUD Hajjah Andi Depu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang keluar dari rahim korban diperkirakan telah berusia 7 bulan.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Polman. Pelaku diduga memaksa korban untuk aborsi karena enggan bertanggung jawab.

"Untuk sementara pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Motif) Masih didalami, tapi dari yang bersangkutan (FA) diduga tidak ingin memiliki anak," jelas Zaky.

Polisi turut mengamankan perempuan inisial NU (20) yang memasok obat aborsi kepada AF. Kendati begitu, perempuan NU masih berstatus saksi.

"Untuk sementara masih dimintai keterangan. Satunya pelaku utama (AF), satunya sebagai saksi," pungkas Zaky.