Ruben selaku pihak pelapor juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/10), terkait laporan tersebut.

William Rando Bayakta selaku pengacara Ruben mengatakan kliennya menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus tersebut.

"Sekitar ada 20-an pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu mengerucut pada apakah memang benar dari korbannya kan BP itu mengalami kerugian di situ, yang pertama. Dari illegal access itu dan bagaimana mekanisme illegal access itu terjadi," jelasnya.

"Baik itu dibobol kah, diretas kah ataupun di-intercept, ya mungkin yang lebih paham itu adalah penyidik ya. Kami sebagai kuasa hukum hanya mendampingi saja," tuturnya.

William juga mengatakan Ruben turut menyerahkan bukti terkait perkembangan laporan, termasuk informasi terkait cara akses dilakukan dan data yang tercatat.