Ia mengungkapkan laporan tersebut berfokus pada dugaan kerugian yang dialami Betrand Peto. Ia juga menegaskan dampak terhadap pekerjaan dan kerja sama bisnis Ruben tidak bisa dipastikan berkaitan langsung dengan laporan akses ilegal ini.
Sementara itu, Ezra menjelaskan alasan Ruben Onsu yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Langkah itu diambil karena Betrand juga tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara lain.
"Jadi memang kami bagi tugas dan itu sah secara hukum untuk diwakili. Dan akhirnya BP berbarengan juga minggu lalu," tuturnya.
Ruben Onsu sebelumnya melaporkan dugaan illegal access ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026 yang menimpa anaknya, Betrand Peto.
Diduga, terjadi akses ilegal dan peretasan terhadap data pribadi serta email Onyo. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2026.