Meski demikian, kepastian hukum masih menjadi perhatian utama calon investor. Luhut menyebut persoalan tersebut kerap ditanyakan para pemilik modal yang mempertimbangkan untuk masuk ke Indonesia.
Kepastian hukum yang dimaksud berkaitan dengan aturan tindak pidana korupsi yang dinilai memiliki penafsiran terlalu luas. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
"Tapi yang paling penting kepastian hukum harus jelas juga. Ini saya kira dengan tadi kita sudah bicara banyak dengan Pak Yusril (Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), dari Wakil Jaksa Agung, KPK sudah bicara, kita cari jalan tengah yang terbaik buat republik ini," tutup Luhut.