Ferry mengatakan perpanjangan masa patsus tersebut telah melalui pertimbangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Itu sesuai dengan Perpol," ujarnya.

Menurut Ferry, Brigadir Iman Harefa dikenakan sanksi terkait kelalaian dalam menggunakan senjata api yang merupakan barang inventaris kepolisian sehingga senjata tersebut disalahgunakan.