"Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK," kata Raja Juli seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Raja Juli juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi. Menurutnya, kepemilikan izin pengolahan kayu perlu diikuti dengan kepastian bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal.

"Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti," tutur dia.

Rangkaian temuan tersebut selanjutnya akan diperiksa berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang ditemukan petugas. Penanganan dugaan pelanggaran juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait.