Secara prinsip, negara memiliki aset tanah yang tersebar di berbagai wilayah dan dikuasai oleh kementerian/lembaga maupun badan tertentu. Tanah tersebut tidak semuanya sedang digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk pemanfaatan aset yang belum digunakan secara optimal.
Artinya, pendekatan terhadap lahan negara idle sebaiknya bukan sekadar "tanah kosong", melainkan aset negara yang harus dipastikan status hukum, peruntukan tata ruang, nilai strategis dan rencana penggunaannya sebelum dimanfaatkan untuk hunian (UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020).