Oleh karena itu, diperlukan skema yang matang dan berhati-hati. Tahap utamanya adalah menginventarisasi serta memetakan lahan negara yang menganggur secara lintas kementerian dan lembaga. Data pertanahan tersebut perlu disandingkan dengan tata ruang, rencana pembangunan infrastruktur, pemetaan risiko bencana, akses transportasi, serta kebutuhan hunian di wilayah setempat.

Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemilik aset, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dapat membangun satu basis data bersama. Dengan demikian, lahan yang terlihat kosong hari ini tidak otomatis dianggap tersedia untuk perumahan apabila ternyata telah masuk dalam rencana pembangunan jalan, fasilitas pertahanan, kawasan lindung, atau kebutuhan negara lainnya.

Setelah lahan dinyatakan layak, pilihan pemanfaatannya dapat dibuat berlapis. Lahan negara tidak harus langsung dialihkan menjadi hak milik penghuni. Untuk kebutuhan MBR, salah satu pilihan adalah pembangunan rumah susun atau hunian tapak dengan skema sewa jangka panjang.