NADIKABAR.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memuji langkah Kapolri Suyudi Ario Seto meski baru dilantik tetapi sudah menangani markas judi online (judol) yang memiliki jaringan lintas negara.
Pujian tersebut disampaikan Meutya dalam konferensi pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Jakarta. Ia meyakini kolaborasi yang lebih intensif antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Polri dapat memperkuat pemberantasan judi online
"Kami meyakini sekali dengan kolaborasi yang akan kita giatkan lebih kuat lagi ke depan, maka kita dapat menekan angka judi online di tanah air," ujar Meutya, Selasa (27/10/2026).
Meutya menuturkan bahwa judi online menjadi salah satu persoalan yang banyak disorot masyarakat. Selain perjudian daring, Komdigi juga menerima aduan mengenai penipuan online, jual beli data, pornografi, perundungan, misinformasi, dan hoaks.
Oleh karena itu, Meutya menilai penanganan berbagai kejahatan digital membutuhkan kolaborasi antara langkah pencegahan dan penegakan hukum. Menkomdigi pun mengapresiasi yang telah dilakukan Suyudi sebagai Kapolri baru tapi sudah mengatasi markas judol.
"Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang belum genap satu bulan, ini sudah terjadi penanganan terhadap salah satu markas judi online yang jaringannya tidak hanya lokal, tapi juga lintas negara," ucapnya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Komdigi dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi mengklaim telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta merupakan konten perjudian.
Konten perjudian ditemukan di berbagai layanan digital. Data Komdigi mencatat penanganan 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok. Di antara platform media sosial yang disebutkan, Meta mencatat jumlah konten perjudian terbanyak.
Pertemuan Menkomdigi dengan Kapolri ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi kedua institusi dalam memberantas kejahatan digital. Kerja sama tersebut melanjutkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2026, saat Polri masih dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Suyudi mengatakan perkembangan teknologi yang cepat perlu diimbangi dengan upaya penanganan kejahatan digital yang tepat. Dia juga menyoroti penipuan daring, judi online, dan love scam sebagai persoalan yang membutuhkan respons cepat.