NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan akses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk peremajaan kendaraan bermotor hingga menambah modal usaha mandiri.

Maman menyatakan bahwa kepastian tersebut merupakan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, Maman menjelaskan bahwa pemerintah mendorong para pengemudi ojek online untuk memiliki usaha lain di luar profesi utama mereka.

"Apabila mereka membutuhkan dukungan akses pembiayaan, akan kami dorong dan kita berikan akses," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peluang pengajuan pembiayaan bagi mitra pengemudi relatif lebih mudah karena seluruh rekam jejak aktivitas operasional di dalam ekosistem transportasi online telah terdigitalisasi dengan baik.