NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan akses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk peremajaan kendaraan bermotor hingga menambah modal usaha mandiri.
Maman menyatakan bahwa kepastian tersebut merupakan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, Maman menjelaskan bahwa pemerintah mendorong para pengemudi ojek online untuk memiliki usaha lain di luar profesi utama mereka.
"Apabila mereka membutuhkan dukungan akses pembiayaan, akan kami dorong dan kita berikan akses," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peluang pengajuan pembiayaan bagi mitra pengemudi relatif lebih mudah karena seluruh rekam jejak aktivitas operasional di dalam ekosistem transportasi online telah terdigitalisasi dengan baik.
Ia menyebut Kementerian UMKM juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan skema pembiayaan tersebut.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menambahkan bahwa dengan diakuinya pengemudi ojol sebagai bagian dari UMKM, mereka memiliki hak penuh untuk mengakses fasilitas pembiayaan resmi guna memiliki kendaraan pribadi maupun membuka unit usaha baru.
Langkah ini dipandang krusial mengingat saat ini masih banyak pengemudi yang menyewa sepeda motor untuk bekerja.
Fasilitas pembiayaan bagi pengusaha mikro transportasi online ini mencakup KUR konvensional dengan bunga 6 persen per tahun. Bunga rendah ini dapat dimanfaatkan pengemudi untuk peremajaan kendaraan bermotor pribadi atau menambah modal usaha yang sudah ada.
Selain itu, diusulkan pula skema pembiayaan berbasis transaksi harian dengan memanfaatkan data transaksi platform, serta melibatkan pihak perusahaan platform sebagai penjamin (avalis) sesuai skema yang disepakati.
Melalui skema ini, pemantauan angsuran dan kinerja keuangan mitra dilakukan langsung dari transaksi berjalan yang disertai pendampingan.
Kementerian UMKM juga menyiapkan program pemberdayaan khusus bagi perempuan pengemudi (lady ojol) serta para istri pengemudi ojol melalui Program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) atau lembaga pembiayaan mikro melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Program ini menyediakan plafon pinjaman hingga Rp15 juta per akad per penerima dengan suku bunga flat 8 persen per tahun tanpa agunan.
Adapun aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) ditargetkan dapat rampung pada akhir Desember 2026.