NADIKABAR.COM — Meminjam uang atau barang merupakan bagian dari transaksi muamalah yang sangat umum terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Dalam keadaan darurat, utang piutang menjadi penolong bagi orang yang membutuhkan.
Namun, tidak jarang dijumpai fenomena seseorang yang sebenarnya sudah memiliki kelapangan harta, justru sengaja mengulur-ulur atau menunda pembayaran utangnya. Bagaimanakah Islam memandang hukum menunda bayar utang padahal mampu?
Merujuk penjelasan dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i, utang secara istilah fikih disebut sebagai al-qardh, yang secara bahasa berarti "pemotongan". Harta yang diambil orang yang berutang inilah yang disebut dengan qardh.
Utang adalah harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang yang berutang, agar orang tersebut mengembalikan dengan barang yang serupa. Islam menganjurkan dan menyarankan orang yang berkecukupan memberikan pinjaman.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah, dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Pada malam ketika aku diisra'kan, aku melihat di pintu surga tertulis, 'Sedekah akan dibalas dengan sepuluh kali lipat dan piutang akan dibalas dengan delapan belas kali lipat."