Hakikat dari akad utang piutang dalam Islam berpijak pada dua landasan utama:

Orang yang memberikan pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau riba sedikit pun, karena tujuannya murni untuk membantu kerabat atau saudaranya yang sedang kesulitan.

Harta pinjaman merupakan amanah yang wajib dijaga dan ditunaikan kembalinya tepat waktu sesuai dengan batas waktu atau kesepakatan yang telah dibuat.

Mengingat sifat akad utang adalah amanah wajib, maka menunda-nunda pembayaran utang bagi seseorang yang sudah memiliki kemampuan finansial hukumnya adalah haram dan tergolong sebagai kezaliman yang nyata.

Mengacu sumber sebelumnya, Abu Hurairah RA mengatakan Rasulullah SAW bersabda, "Pembangkangan (menolak membayar kewajiban) oleh orang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang di tim redaksi kalian dialihkan haknya kepada orang yang kaya, maka hendaklah dia mengikuti."