Kata malth berarti menunda pelunasan utang padahal memiliki harta untuk membayarnya. Kebiasaan menunda ini merusak nilai amanah dan mengubah akad yang tadinya bernilai ibadah menjadi perbuatan kemaksiatan karena merugikan orang yang telah menolongnya.

Merujuk penjelasan kitab sebelumnya, Islam sangat menekankan prinsip kesegeraan dalam menunaikan hak-hak sesama manusia. Begitu seseorang memiliki harta yang cukup dan utang telah jatuh tempo, hukum melunasinya menjadi wajib seketika.

Rasulullah SAW memberikan pujian tertinggi bagi muslim yang menyegerakan pelunasan utang dan membayarnya dengan adab yang baik. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang paling baik di tim redaksi kalian adalah yang paling baik dalam membayar." (HR Muslim)

Dalam hal ini, Nabi SAW sendiri memberikan contoh baik. Saat beliau pernah berutang seekor unta muda kepada seorang lelaki, beliau mengembalikan dengan seekor unta yang bagus dan telah genap berusia enam tahun. Tidak hanya itu, Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah SAW pernah berutang kepadaku, lalu beliau mengembalikannya dan memberikan tambahan kepadaku." (HR Bukhari)

Menyegerakan pembayaran utang tidak hanya melepaskan tanggung jawab berat di akhirat, tetapi juga menjaga tali silaturahmi dan kepercayaan antar-sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat.