Sebelumnya, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.

Kebijakan ini menggantikan mekanisme penggantian biaya sesuai pengeluaran (at cost) tanpa plafon yang sebelumnya digunakan.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mengendalikan pengeluaran agar tidak melampaui alokasi anggaran negara. Biaya operasional setiap SPPG kini dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani.

Selain itu, BGN mengubah skema insentif fasilitas SPPG dari tarif tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat. Besaran insentif tersebut memperhitungkan ketersediaan dan mutu layanan. Adapun anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.

Tak hanya itu, BGN juga tidak lagi memasukkan kendaraan distribusi ke dalam komponen biaya operasional karena fasilitas tersebut, bersama bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan, merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra.

Tysa menyatakan seluruh komponen pembiayaan, termasuk biaya operasional, bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh. Ia menilai pengelolaan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur, dan distribusi yang efisien dapat membantu penggunaan anggaran sesuai alokasi.