NADIKABAR.COM — Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberi usulan perbaikan tata kelola guru atau dosen secara menyeluruh, salah satunya dengan cara mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi kami merekomendasikan melalui Muktamar ini tidak ada lagi guru honorer itu harus diangkat menjasi ASN," ujar anggota Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU, H Hatim Ghazali dalam jumpa pers yang diselenggarakan di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Selain itu, Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU juga mengusulkan agar guru dan dosen mendapat penghasilan layak sesuai standar penghasilan minimum nasional.