Dengan begitu, peserta Muktamar ke-35 NU memberi afirmasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan program MBG tidak diperkenankan menggunakan anggaran pendidikan.

KH Salahuddin Al-Ayyubi juga meminta agar batas waktu keputusan MK dipercepat masa berlaku efektifnya pada 2027, bukan 2028.

"Muktamirin juga memberikan syarah, memberikan keputusan terkait dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa batas untuk penggunaan dana pendidikan itu efektif di 2028, muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau udah diyakini tidak seauai dengan prinsip yang ada tidak boleh ditunda terlalu lama," tandasnya.