NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Muktamirin menilai hal tersebut bertentangan dengan perspektif fikih.

"Kalau itu menggunakan sumber dana dari sumber apa namanya anggaran pendidikan, itu kurang pas. Alasannya karena secara fikih, anggaran yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar, itu masuk dalam kategori amwal khashshah," tegas Anggota Komisi Bahtsul Masail Qonunniyah Muktamar ke-35 NU KH Salahuddin Al-Ayyubi dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Dalam fikih, amwal khashshah adalah anggaran yang peruntukannya sudah ditetapkan spesifik untuk tujuan tertentu. Sektor pendidikan, kata Kiai Salah, memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Kebutuhan itu, lanjutnya, semestinya jadi bagian yang diprioritaskan pemerintah menggunakan anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.