NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan sanksi administratif terhadap pelaku pasar modal. Pada pengumuman hari ini, OJK menjatuhkan sanksi kepada dua manajemen aset yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal pada tanggal 30 dan 14 Oktober 2026.

Pertama, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Aurora Asset Management berupa denda sebesar Rp 2,57 miliar dan instruksi tertulis untuk melakukan pembubaran atas lima instrumen investasi, yakni Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity, dan Reksa Dana Aurora Equity.

OJK memberikan waktu paling lambat 6 bulan untuk Aurora Asset Management membubarkan instrumen tersebut. OJK juga meminta Bank Kustodian Reksa Dana terkait untuk melakukan pembubaran sesuai kewenangannya.

"Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 30 Oktober 2026 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau instruksi tertulis," tulis OJK dalam pengumumannya, Selasa (3/11/2026).

Modus & Sanksi Direksi Aurora Asset Management

Aurora Asset Management terbukti melanggar sejumlah ketentuan, yakni tidak memenuhi permohonan pencairan dana (redemption) nasabah Reksa Dana Aurora Equity. Selain itu Aurora Asset Management juga tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio satu pihak lebih dari 10% nilai aktiva bersih sesuai ketentuan.

Perusahaan tersebut juga tidak melakukan penyesuaian atas pelanggaran komposisi portofolio satu pihak lebih dari 20% nilai aktiva bersih Reksa Dana Aurora Equity dan Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah. Aurora Asset Management juga tidak melakukan pembubaran sejumlah produk reksa dana yang telah melanggar ketentuan.

Aurora Asset Management juga menawarkan reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu. Selain itu, perusahaan terbukti melakukan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa dan transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan harga terbaik yang tersedia saat transaksi dilakukan.

Dalam kegiatan pemasaran, Aurora Asset Management juga terbukti menggunakan tenaga pemasar atau tenaga referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Penggunaan tenaga referral tersebut juga tidak didasari perjanjian tertulis.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada pemegang saham Aurora Asset Management, Piter Rasiman, berupa larangan menjadi dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun.

OJK pun menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 610 juta kepada Direktur Utama Aurora Asset Management, Ferra. Ia juga dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran reksa dana selesai.

Denda serupa juga dijatuhkan kepada Direktur Aurora Asset Management, Manuel Manahan Maleaki, sebesar Rp 610 juta. Manuel juga dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah pembubaran reksa dana rampung.

Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management

OJK juga memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas PT Pratama Capital Assets Management. Ketetapan tersebut diberikan pada 14 Oktober 2026 kemarin.

"Terhadap PT Pratama Capital Assets Management, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT Pratama Capital Assets Management," jelasnya.

Pratama Capital terbukti melanggengkan praktik rangkap jabatan oleh sejumlah pejabat perusahaan. Direktur Utama perusahaan diketahui merangkap sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset. Selain itu, terdapat rangkap jabatan pada fungsi manajemen kepatuhan, risiko, dan audit internal dengan tim pengelola investasi.

Pratama Capital juga terbukti tidak memperbarui dan melaksanakan strategi manajemen risiko sejak 2020. Selain itu, Pratama Capital tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019 dan baru mengajukan calon Komisaris Independen kepada OJK pada 25 Agustus 2023.

Dalam pengelolaan reksa dana, Pratama Capital juga tidak melepas efek yang dimiliki pihak terafiliasi sesuai tenggat waktu yang ditentukan serta membiarkan komposisi saham PT Jababeka Tbk (KIJA) pada sejumlah produk reksa dana melebihi batas 10% dari nilai aktiva bersih.

OJK juga menemukan praktik pengelolaan investasi yang tidak dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah. Hal itu tercermin dari tidak memadainya dokumentasi atau kertas kerja dan keputusan investasi yang tidak didasarkan pada pertimbangan rasional.

Selain itu, Pratama Capital juga tidak melakukan evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek (PPE). Bahkan, eksekusi transaksi efek melalui satu PPE melebihi 30% dari total nilai transaksi selama 2023 dan 2024.

Pelanggaran lainnya mencakup pengelolaan reksa dana syariah tanpa Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan tidak menerapkan prinsip syariah di pasar modal sesuai ketentuan. Perusahaan juga tercatat terlambat menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan untuk periode 2026.

OJK pun meminta Pratama Capital membubarkan 15 produk reksa dana, yakni Reksa Dana Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Atraktif Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Gemilang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, Pratama Dana Campuran, Pratama Dana Saham Unggulan, Pratama Dana Dinamis Saham, Pratama Saham, Pratama Investa Mandiri Saham, Pratama Syariah, Pratama Pendapatan Tetap, Pratama Dana Maksimum Saham, Pratama Dana Optimum Saham, dan Dana Pratama Ekuitas.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga petinggi Pratama Capital. Pertama sanksi untuk Direktur Utama perusahaan, Iwan Margana, berupa pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan larangan menjadi dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama lima tahun.

Sementara dua direktur lainnya adalah Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, yang masing-masing dikenai sanksi pencabutan izin WMI dan larangan menduduki jabatan sebagai dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama dua tahun.