NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa keselamatan rakyat menjadi ketentuan hukum yang tertinggi dalam pelayanan pemerintah kepada publik.
"Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko ketenagakerjaan," ujar Anggota Ombudsman RI Radian Syam Radian dikutip dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dalam pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (27/10), ia mengatakan jaminan sosial bagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan negara sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh rakyat.
Oleh karena itu, Ombudsman RI memandang koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan penting untuk memastikan hak-hak peserta terpenuhi melalui pelayanan publik yang berkualitas.
Ombudsman RI masih menerima laporan masyarakat terkait penyelenggaraan jaminan sosial.
Jika ditinjau berdasarkan tipologi malaadministrasi, kata dia, sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat meliputi penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, tidak kompeten, serta bentuk malaadministrasi lainnya.