Salah satu bentuk penyimpangan prosedur yang dilaporkan kepada Ombudsman RI berupa penambahan persyaratan di luar ketentuan resmi atau yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses pelayanan serta mengakibatkan hilang atau berkurangnya hak peserta.
Selain itu, malaadministrasi berupa tidak memberikan pelayanan juga ditemukan dalam penanganan pengaduan, antara lain ketiadaan tindak lanjut atas pengaduan atau permintaan informasi, serta ketidakjelasan informasi mengenai status kepesertaan dan saldo peserta.
"Berbagai tipologi permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa secara umum masih terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang jaminan sosial," ujar dia.
Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mengawal penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui koordinasi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman RI berharap dapat turut memberikan pendampingan dan solusi untuk mendorong perbaikan pelayanan publik agar semakin optimal.